Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Besaran THR & Gaji ke-13 Prabowo, Gibran, Hingga Anggota DPR

 

 


CAER LAPANG YEE 🤑

Presiden, Wapres, Menteri, hingga Anggota DPR dipastikan menerima THR & gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam PMK No. 23 Tahun 2025. Aturan ini menetapkan bahwa pejabat negara masuk dalam kategori aparatur negara yang berhak menerima tunjangan tersebut.

THR dan gaji ke-13 ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang sesuai dengan pangkat dan jabatannya.

Selain itu, pejabat di lembaga tinggi negara seperti MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, hingga Badan Pemeriksa Keuangan juga masuk dalam daftar penerima.

Source : Detik.com

Posting Komentar untuk "Ini Besaran THR & Gaji ke-13 Prabowo, Gibran, Hingga Anggota DPR"