Ini Besaran THR & Gaji ke-13 Prabowo, Gibran, Hingga Anggota DPR
CAER LAPANG YEE 🤑
Presiden,
Wapres, Menteri, hingga Anggota DPR dipastikan menerima THR & gaji
ke-13, sebagaimana diatur dalam PMK No. 23 Tahun 2025. Aturan ini
menetapkan bahwa pejabat negara masuk dalam kategori aparatur negara
yang berhak menerima tunjangan tersebut.
THR dan gaji ke-13 ini
terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan
jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang sesuai dengan
pangkat dan jabatannya.
Selain itu, pejabat di lembaga tinggi
negara seperti MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi,
hingga Badan Pemeriksa Keuangan juga masuk dalam daftar penerima.
Source : Detik.com

Posting Komentar untuk "Ini Besaran THR & Gaji ke-13 Prabowo, Gibran, Hingga Anggota DPR"