Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ramai Isu Surat Kendaraan Mati Bisa Disita saat Kena Tilang, Korlantas Pastikan Hoaks

Beredar isu di sosial media yang memuat informasi adanya aturan baru terkait aturan tilang. Disebut kendaraan yang terkena tilang langsung dilakukan penyitaan.
 
“Resmi Berubah Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025, Kini Motor dan Mobil Langsung Disita,” demikian unggahan yang viral di sosial media X itu.Terkait hal ini, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, mengatakan informasi itu tidak benar.
 
“Bisa dikatakan seperti itu (hoaks),” kata Slamet saat dikonfirmasi, Minggu (16/3).Dia mengatakan, saat ini Korlantas Polri tengah mengoptimalkan penggunaan tilang elektronik alias ETLE untuk menindak pelanggar lalu lintas.
 
“Tidak ada aturan baru. Yang ada tetap dalam penindakan pelanggaran kita tetap optimalkan ETLE baik Statis maupun Handheld/Mobile,” ujarnya.
 
Artikel : Kumparan News 

Posting Komentar untuk "Ramai Isu Surat Kendaraan Mati Bisa Disita saat Kena Tilang, Korlantas Pastikan Hoaks"